Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Mei 2024 17:13 WIB ·

Jadi TO Sikat Krakatau 2024 dan Melarikan Diri ke Jakarta Selatan, Dua Pelaku Curat di Tulang Bawang Diringkus Polisi


					Jadi TO Sikat Krakatau 2024 dan Melarikan Diri ke Jakarta Selatan, Dua Pelaku Curat di Tulang Bawang Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 dengan meringkus dua orang pelaku.

Para pelaku yang diringkus tersebut yakni WS (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

“Hari Selasa (14/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres meringkus dua orang pelaku dalam kasus curat yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024. Pelaku RN diringkus saat sedang berada di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan pelaku WS diringkus di sebuah rumah kontrakan di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (16/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan para pelaku berupa 5 (lima) unit daun pintu yang merupakan milik PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ini, mencuri daun pintu milik PT CPB sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit, yang merupakan daun pintu mess karyawan dan mess housing yang ada di Kampung Bratasena Adiwarna, sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 19,6 juta,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT CPB, aksi pencurian daun pintu yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (19/03/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di mess karyawan dan mess housing yang kondisinya sudah kosong karena tidak ada penghuninya.

“Kejadian pencurian ini awalnya diketahui oleh Satpam PT CPB yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengecek kondisi dari aset perusahaan. Mess karyawan dan mess housing sudah tidak ada penghuninya akibat pengurangan karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DUKUNGAN PENGACARA DAPAT MEMPERKUAT BARISAN TIM PEMENANGAN EDI ASHARI – TRI ISYANI

17 September 2024 - 00:44 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata ke Sejumlah Tempat Rekreasi, AKBP James Paparkan Tujuannya

16 September 2024 - 16:58 WIB

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda, AKP Khoirul: 50 Pelanggar Ditilang

15 September 2024 - 16:48 WIB

Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat

14 September 2024 - 13:48 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Binkatpuan Bhabinkamtibmas, Kompol Kasyfi Sampaikan Pesan Penting

13 September 2024 - 13:32 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

12 September 2024 - 14:54 WIB

Trending di Berita Terkini