Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Jan 2024 20:05 WIB ·

Nyambi Edarkan Narkoba, Petani Asal Gedung Aji Diciduk Polisi


					Nyambi Edarkan Narkoba, Petani Asal Gedung Aji Diciduk Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Petani yang diciduk tersebut seorang pria berinisial AE (44), warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (15/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menciduk seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Aji,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (20/01/2024).

Dari tangan petani tersebut, lanjut AKP Indik, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap petani yang nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Gedung Aji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah diciduk seorang petani yang merupakan pemilik rumah, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar TKJ Berkala di Lapangan Bhayangkara, AKBP James Paparkan Tujuannya

7 September 2024 - 17:52 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana

6 September 2024 - 17:32 WIB

Polres Tulang Bawang Distribusikan 19 Ribu Liter Air Bersih di Dua Lokasi Berbeda

5 September 2024 - 20:04 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Amankan Senpi Ilegal

4 September 2024 - 16:37 WIB

Ikutsertakan Pigai, Prabowo Yakinkan Dunia pada Pembangunan dan Perdamaian Papua

4 September 2024 - 12:43 WIB

Groundbreaking Pembangunan Mall Pelayanan Kepolisian, AKBP James: Jadi Yang Pertama di Indonesia

3 September 2024 - 19:10 WIB

Trending di Berita Terkini