Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Jan 2024 16:24 WIB ·

Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Diciduk Polres Tulang Bawang


					Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Diciduk Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diciduk tersebut seorang pria berinisial MA (31), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Rabu (10/01/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diciduk saat sedang berada di wilayah Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (13/01/2024).

Lanjutnya, dari tangan pelaku tersebut petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, kotak rokok merek gudang garam, dan handphone (HP) merek Oppo F7 warna biru putih.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Kagungan Dalam.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek gudang garam,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Indik. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Lat Pra Ops Patuh Krakatau 2025, Wakapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

11 Juli 2025 - 17:54 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Jalan Kaki di Tempat Keramaian

10 Juli 2025 - 16:19 WIB

Pemkab Mesuji Tertibkan Ruko yang Tak Beroperasi, Penyegelan Dilakukan

9 Juli 2025 - 18:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal

9 Juli 2025 - 11:07 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curat Buah Sawit Milik PT SIP di Gedung Aji Baru

8 Juli 2025 - 22:11 WIB

Serap Informasi Langsung Dari Masyarakat, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Dialogis di Tempat Keramaian

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini