Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 22 Des 2023 11:34 WIB ·

FITRA AGUSTINUS, SH., MH TERIMA KUASA PENATAAN TANAH ULAYAT ADAT


					FITRA AGUSTINUS, SH., MH  TERIMA KUASA PENATAAN TANAH ULAYAT ADAT Perbesar

Tulang Bawang (HP) — Adat Marga Tegamoan Kampung Teladas menggandeng Advokat/ Pengacara Fitra Agustinus, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum dalam rangka penataan dan penyelesaian masalah tanah ulayat adat Marga Tegamoan Kampung Teladas. Kuasa diberikan langsung oleh Ketua Adat Marga Tegamoan Kampung Teladas Abdul Dahyi kepada Agustinus di sela-sela pertemuan pembahasan dan paparan histori tanah ulayat adat Marga Tegamoan Kampung Teladas.

“saya telah menerima kuasa langsung dari Ketua Adat Marga Tegamoan Kampung Teladas yaitu Abdul Dahyi dalam rangka penataan dan penyelesaian masalah tanah ulayat adat, saya akan pelajari dengan cermat untuk mengambil Langkah-langkah yang tepat berkaitan dengan penataan dan penyelesaian masalah tanah ulayat adat tersebut” terang Agustinus.

Menurut Agustinus bahwa perlu dibuatkan kerangka dan formula sebagai pondasi yang kuat dalam upaya penataan dan penyelesaian masalah tanah ulayat adat Marga Tegamoan Kampung Teladas sehingga tidak merugikan pihak lain dan juga tidak menabrak aturan dan tentunya dapat balance.

Agustinus menerangkan bahwa tanah ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga Masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah oleh Masyarakat hukum adat dikenal dengan hak Ulayat, yakni serangkaian wewenang dan kewajiban suatu Masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat ini diatur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (ketua adat) dan pemanfaatannya diperuntukkan baik bagi warga Masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

“tanah ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga Masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah oleh Masyarakat hukum adat dikenal dengan hak Ulayat, yakni serangkaian wewenang dan kewajiban suatu Masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat ini diatur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (ketua adat) dan pemanfaatannya diperuntukkan baik bagi warga Masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar” terang Agustinus.

Dijelaskan pula oleh Agustinus bahwa apabila ada permasalahan tanah ulayat di wilayah adat Marga Tegamoan Kampung Teladas ini yang masih belum terselesaikan maka solusi yang terbaik adalah adanya harmonisasi antara masyarakat Adat dan masyarakat luar untuk meyelesaikannya dengan cara musyawarah, memberikan pemahaman historinya tentang tanah ulayat tersebut, memberikan pemahaman aturan hukumnya, dan melibatkan stakeholder baik itu tokoh adat, tokoh masyarakat, tua-tua kampung, pelaku sejarahnya dan juga kehadiran pemerintah pusat, daerah dan kampung serta BPN guna memberikan wawasan yang konstruktif.

“apabila ada permasalahan tanah ulayat di wilayah adat Marga Tegamoan Kampung Teladas ini yang masih belum terselesaikan maka solusi yang terbaik adalah adanya harmonisasi antara masyarakat Adat dan masyarakat luar untuk meyelesaikannya dengan cara musyawarah, memberikan pemahaman historinya tentang tanah ulayat tersebut, memberikan pemahaman aturan hukumnya, dan melibatkan stakeholder baik itu tokoh adat, tokoh masyarakat, tua-tua kampung, pelaku sejarahnya dan juga kehadiran pemerintah pusat, daerah dan kampung serta BPN guna memberikan wawasan yang konstruktif” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar TKJ Berkala di Lapangan Bhayangkara, AKBP James Paparkan Tujuannya

7 September 2024 - 17:52 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana

6 September 2024 - 17:32 WIB

Polres Tulang Bawang Distribusikan 19 Ribu Liter Air Bersih di Dua Lokasi Berbeda

5 September 2024 - 20:04 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Amankan Senpi Ilegal

4 September 2024 - 16:37 WIB

Ikutsertakan Pigai, Prabowo Yakinkan Dunia pada Pembangunan dan Perdamaian Papua

4 September 2024 - 12:43 WIB

Groundbreaking Pembangunan Mall Pelayanan Kepolisian, AKBP James: Jadi Yang Pertama di Indonesia

3 September 2024 - 19:10 WIB

Trending di Berita Terkini