Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Nov 2023 08:56 WIB ·

ADA INDIKASI IJASAH TIDAK SAH SALAH SATU CALON KAKAM, SR AJUKAN GUGATAN DI PTUN BALAM


					ADA INDIKASI IJASAH TIDAK SAH SALAH SATU CALON KAKAM, SR AJUKAN GUGATAN DI PTUN BALAM Perbesar

Tulang Bawang (HP) — Pilkakam serentak salah satunya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang yang digelar pada tanggal 20 September 2023. Pilkakam Bumi Ratu diikuti oleh tiga calon dan dimenangkan oleh calon nomor urut 3 yaitu AM.

Pelaksanaan Pilkakam Bumi Ratu berlangsung aman dan kondusif serta hingga akhir penghitungan suara tidak ada sanggahan atau keberatan dari Calon Kakam

Menjelang pelantikan Kepala Kampung terpilih terdapat Calon Kakam yang melakukan upaya hukum yaitu SR Calon Kakam Nomor Urut 1. Menggunakan Kuasa Hukumnya SR mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan Objek Sengketa ijazah yang digunakan oleh AM calon nomor urut 3.

F. Agustinus, SH.,MH selaku Kuasa Hukum SR membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan yang digugat adalah PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut.

“kami telah mengajukan gugatan perdata di PTUN Bandar Lampung dengan Objek Sengketa yaitu ijazah yang digunakan oleh AM calon nomor urut 3 pada saat mendaftar sebagai Calon Kepala Kampung Bumi Ratu. Yang kami gugat adalah PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut” terang Agustinus.

Kuasa Hukum SR menerangkan bahwa alasan melakukan gugatan di PTUN sebab ada dugaan ijazah Program Paket B (Penyetaraan SMP) yang digunakan oleh AM terindikasi ijazah yang tidak sah. Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten sampai adanya putusan PTUN.

“kami menemukan adanya dugaan ijazah Program Paket B (Penyetaraan SMP) yang digunakan oleh AM terindikasi ijazah yang tidak sah. Kami juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten sampai adanya putusan PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara: 38/G/2023/PTUN.BL” terangnya.

Agustinus juga menerangkan perlu adanya penundaan pelantikan disebabkan ijazah asli merupakan salah satu syarat administrasi bagi Calon Kepala Kampung sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhantian Kepala Kampung.

“perlu adanya penundaan pelantikan disebabkan ijazah asli merupakan salah satu syarat administrasi bagi Calon Kepala Kampung sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SSB Muara Timur Siap Berlaga Di Palembang dalam laga piala Mempora cup

22 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Jum’at Berkah di Ponpes Nurussa’adah, AKP Irwansyah: Program Unggulan Kapolres Tulang Bawang

22 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling Gratis di Mapolsek Penawartama, Berikut Jumlah Peserta dan Tujuannya

21 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

20 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Labuhan Makmur Mesuji Disorot.

20 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Pesta Rakyat Meriahkan Hut Kermerdekaan Ri ke 80 Di dusun 6 Mulang maya

19 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Trending di Berita Daerah