Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.
Dua pengedar narkoba yang diringkus ini berinisial DK (29), berprofesi wiraswasta dan DS (25), berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Mereka diringkus saat sedang berada di daerah Kampung Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (21/10/2023).
Lanjutnya, dari tangan para pelaku, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek surya.
Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa ada dua orang yang sedang membawa narkoba jenis sabu di Kampung Menggala.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, ada dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku, akhirnya para pelaku diringkus dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Trv)