Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Okt 2023 12:55 WIB ·

Setum Polda Lampung Lakukan Supervisi dan Sosialiasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Tulang Bawang


					Setum Polda Lampung Lakukan Supervisi dan Sosialiasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Sekretariat Umum (Setum) Polda Lampung melaksanakan supervisi dan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023, serta aplikasi Srikandi kepada personel pengemban administrasi umum di Polres jajaran.

Kegiatan supervisi dan sosialisasi ini berlangsung hari Selasa (03/10/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.00 WIB, di Aula Mapolres Tulang Bawang.

Tim dari Setum Polda Lampung yang melaksanakan kegiatan yakni Kaurpustaka, AKP Saripudin, SIP, selaku Ketua Tim dengan anggotanya terdiri dari PS. Kaurtakah, Penda Rosadi Saputra, Aipda Riyandi Saputra, Aipda Dedi Erpano, SH, dan Pengatur Muhammad Jasrun.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Ketua Tim beserta rombongan dari Setum Polda Lampung yang telah hadir di Polres Tulang Bawang,” kata Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, Paurmin, Kaurmin, dan Kasium Polsek merupakan jabatan yang sangat penting di Satker karena semua administrasi harus sama dan sesuai dengan Jukmin yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.

“Kedepannya, kita tidak akan menggunakan banyak kertas lagi dalam kegiatan administrasi, karena akan beralih ke sistem digital yang menggunakan aplikasi Srikandi. Untuk itu diharapkan kepada para peserta yang telah hadir agar mendengarkan dengan seksama pengarahan dari Tim Setum Polda Lampung,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Setum Polda Lampung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Polres Tulang Bawang.

“Maksud dan tujuan kedatangan kami kesini adalah untuk melakukan supervisi dan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap AKP Saripudin.

Lanjutnya, Perkap Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan revisi atau pengganti dari Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perkap Nomor 1 Tahun 2023 ini, mulai berlaku di seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak tanggal 01 Oktober 2023. Sehingga Perkap Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Perwira pertama (Pama) yang kesehariannya berdinas sebagai Kaurpustaka menambahkan, agar para peserta yang telah hadir dalam kegiatan ini harus bertanya apabila ada yang kurang paham atau kurang mengerti terkait materi yang nantinya disampaikan oleh tim.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama, lalu penyampaian materi oleh tim terkait Perkap Nomor 1 Tahun 2023 dan Aplikasi Srikandi. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pungut Suara, Ini Tujuannya

28 November 2024 - 23:39 WIB

Amankan Tahap Pungut Suara, Polres Tulang Bawang Kerahkan 256 Personel Gabungan

28 November 2024 - 02:20 WIB

Hadiri Pembersihan APK Secara Simbolis, Kapolres Tulang Bawang: Awal Dimulainya Masa Tenang

25 November 2024 - 14:20 WIB

Asyik Konsumsi Narkoba di Bengkel, Dua Orang Laki-Laki Dibekuk Polres Tulang Bawang

24 November 2024 - 17:50 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kampanye Akbar di Lapangan Ethanol

23 November 2024 - 17:55 WIB

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Trending di Berita Terkini