Tulang Bawang (HP) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung melakukan mitigasi pelanggaran disiplin terhadap anggota Polri yang berada di wilayah hukumnya.
Kasubbid Provos Bid Propam Polda Lampung, Kompol Yohanis, SH, MH, selaku Ketua Tim yang memimpin langsung kegiatan mitigasi terhadap personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran.
“Hari Kamis (07/09/2023), pukul 10.00 WIB s/d selesai, tim dari Bid Propam Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos melakukan mitigasi pelanggaran disiplin kepada personel Polres dan Polsek jajaran. Kegiatan mitigasi ini berlangsung di Aula Mapolres setempat serta di Polsek Banjar Agung,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK. Jum’at (08/09/2023)
Menurut AKBP Jibrael, selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Tulang Bawang belum ditemukan adanya anggota yang melakukan pelanggaran berat, dan semoga ke depannya tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.
Sementara itu, Kasubbid Provos mengatakan bahwa setiap anggota Polri harus memperhatikan sikap tampang dari ujung kaki hingga ujung rambut, jangan sampai sikap tampang tidak sesuai dengan gampol yang diatur.
“Untuk anggota yang memiliki kendaran jangan sampai tidak menggunakan plat nomor dan surat-surat kendaraan harus lengkap. Bila nanti kami menemukan anggota yang melanggar pasti akan diberikan sanksi mulai dari yang ringan sampai yang berat,” ucap Ketua Tim mitigasi.
Ia juga mengingatkan, agar seluruh personel yang berdinas di Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), serta tetap netral dalam Pemilu tahun 2024.
“Saya harap rekan-rekan bisa bijak dan berhati-hati dalam menggunakan medsos, jangan sampai medsos yang dimiliki akan mencoreng nama institusi dan diri sendiri. Kita sebagai anggota Polri harus netral dan tidak ada kegiatan politik, serta tidak boleh ikut serta dalam rangkaian kegiatan tersebut,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kompol Yohanis menambahkan, jangan sampai ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, baik itu sebagai pemakai, pengedar ataupun yang membackingi. Bila nanti ditemukan oleh kami, anggota tersebut pasti akan mendapatkan sanksi yang berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Trv)