Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Jul 2023 15:06 WIB ·

Gelar Jum’at Curhat di Purwa Jaya, Polres Tulang Bawang Terima Lima Aduan Warga


					Gelar Jum’at Curhat di Purwa Jaya, Polres Tulang Bawang Terima Lima Aduan Warga Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, secara rutin menggelar kegiatan Jum’at Curahan Hati (Curhat) untuk mendengarkan secara langsung unek-unek, aspirasi, ataupun keluh kesah dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.

Kali ini kegiatan Jum’at Curhat berlangsung di Balai Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum’at (14/07/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.30 WIB.

“Kedatangan kami ke Kampung Purwa Jaya ini adalah untuk mendengarkan langsung unek-unek, aspirasi, ataupun keluh kesah dari warga terutama terkait pelayanan publik dan kinerja dari personel Polres serta Polsek,” kata Kasat Binmas, Iptu Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat memimpin langsung kegiatan.

Lanjutnya, apabila ada oknum Polri yang masih melakukan pungutan liar (pungli) atau mencari-cari kesalahan kepada supir ataupun pengendara sepeda motor, agar dicatat namanya, lalu laporkan ke Propam.

Kasat Binmas menerangkan, saat menggelar Jum’at Curhat di Kampung Purwa Jaya, ada lima orang warga yang menyampaikan unek-uneknya secara langsung.

“Unek-unek yang disampaikan diantaranya, masih adanya warga yang tidak aktif dalam kegiatan siskamling, agar warga yang tidak aktif tersebut diberikan sanksi, apabila kendaraan sudah mati pajak kemana harus membayarnya karena plat nomornya dari luar daerah, bisakah izin keramaian dipermudah dalam ngurusnya, dan kenapa proses pengambilan Plat Nomor kendaraan lama,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Menurutnya, agar kegiatan siskamling bisa kembali aktif nanti akan di kontrol langsung oleh Bhabinkamtibas bersama Babinsa dan aparatur kampung. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada warga yang tidak aktif, harus dibuat terlebih dahulu kesepakatan bersama antar warga yang diketahui oleh aparatur kampung.

“Untuk kendaraan yang mati pajak dan plat nomornya dari luar, disarankan untuk balik nama atau mutasi dengan cabut berkas agar memudahkan membayar pajak, jika belum balik nama maka harus membayar pajak di samsat tempat asal kendaraan sesuai dengan plat nomornya,” tutur Iptu Harun.

Terkait penerbitan izin keramaian, saat ini memang diberlakukan satu pintu yakni di Polres, tujuan utamanya agar shohibul hajat bisa mentaati kesepakatan terkait batas waktu kegiatan hajatan terutama yang menggunakan musik dan orgen tunggal. Pastinya izin keramaian yang diterbitkan Polres tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Dan untuk proses pengambilan Plat Nomor seharusnya memang sebentar, namun karena dari Samsat Rajabasa banyak antrian sehingga proses pembuatan Plat Nomor kendaraan menjadi agak lama.

“Semua unek-unek yang telah disampaikan oleh warga, kami catat akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang guna perbaikan pelayanan publik pada institusi Polri di masa yang akan datang.” Tutup Kasat Binmas. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar TKJ Berkala di Lapangan Bhayangkara, AKBP James Paparkan Tujuannya

7 September 2024 - 17:52 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana

6 September 2024 - 17:32 WIB

Polres Tulang Bawang Distribusikan 19 Ribu Liter Air Bersih di Dua Lokasi Berbeda

5 September 2024 - 20:04 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Amankan Senpi Ilegal

4 September 2024 - 16:37 WIB

Ikutsertakan Pigai, Prabowo Yakinkan Dunia pada Pembangunan dan Perdamaian Papua

4 September 2024 - 12:43 WIB

Groundbreaking Pembangunan Mall Pelayanan Kepolisian, AKBP James: Jadi Yang Pertama di Indonesia

3 September 2024 - 19:10 WIB

Trending di Berita Terkini