Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Apr 2023 12:53 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pria Asal Cahyou Randu


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pria Asal Cahyou Randu Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil membekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil dibekuk yakni seorang pria berinisial DH (27), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia dibekuk saat sedang berada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (06/04/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkoba jenis sabu.

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Elfianah,S.E., Serahkan Batuan Perlengkapan Sekolah, Wujudkan Pendidikan Unggul dan Inklusif

28 Februari 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Pelayanan Publik Masuk Kategori Baik

10 Februari 2026 - 09:09 WIB

Herman HN Lantik Ketua DPD Partai NasDem Mesuji, Budi Yohanda Siap Menangkan Pesta Demokrasi 2029

29 Januari 2026 - 08:40 WIB

BUPATI MESUJI SAMBUT KUNJUNGAN WAKIL MENTERI TRANSMIGRASI RI VIVA YOGA MAULADI DI GREEN HOUSE MELON.

23 Januari 2026 - 20:33 WIB

Himbauan Bupati Mesuji untuk Perayaan Tahun Baru, Membangun Kebersamaan dan Kesadaran Sosial.

1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Bupati Mesuji Gelar Doa Bersama di Penghujung Tahun 2025

31 Desember 2025 - 01:32 WIB

Trending di Berita Daerah