Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Apr 2023 14:08 WIB ·

Asyik Konsumsi Narkoba di Pinggir Jalintim, Seorang Pria Diringkus Polres Tulang Bawang


					Asyik Konsumsi Narkoba di Pinggir Jalintim, Seorang Pria Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil diringkus ini seorang pria berinisial AK (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (04/04/2023).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Astra Ksetra sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria yang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

1 Juni 2025 - 17:49 WIB

Polsek Menggala Bekuk Dua Pelaku Curat Toko Sembako, Salah Satunya Berstatus Pelajar

31 Mei 2025 - 19:15 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya

30 Mei 2025 - 16:16 WIB

Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Tulang Bawang Kerahkan Puluhan Personel Berseragam Dinas Amankan 25 Gereja

29 Mei 2025 - 21:20 WIB

Renovasi Pasar Berasan Makmur Diprotes Pedagang, Harga Dan Regulasi Dipertanyakan

28 Mei 2025 - 16:58 WIB

Gasak Narkoba di Kuala Teladas, Polres Tulang Bawang Bekuk Seorang Bandar dan Amankan 13 Bungkus Sabu Siap Edar

28 Mei 2025 - 14:39 WIB

Trending di Berita Terkini