Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Apr 2023 14:08 WIB ·

Asyik Konsumsi Narkoba di Pinggir Jalintim, Seorang Pria Diringkus Polres Tulang Bawang


					Asyik Konsumsi Narkoba di Pinggir Jalintim, Seorang Pria Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil diringkus ini seorang pria berinisial AK (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (04/04/2023).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Astra Ksetra sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria yang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini