Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 11 Mar 2023 12:02 WIB ·

Polsek Banjar Agung Ringkus Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal di Hotel


					Polsek Banjar Agung Ringkus Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal di Hotel Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berhasil diringkus petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di salah satu hotel yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil diringkus ini seorang pria berinisial RO (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pria yang membawa dan memiliki senpi ilegal. Ia diringkus saat sedang berada di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (11/03/2023).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver, lima butir amunisi aktif call 5,56 mm, dompet warna coklat yang ada kunci kontak sepeda motor, kaos oblong lengan pendek, dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff tanpa plat nomor.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pelaku kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari laporan warga yang sepeda motornya dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah tiga hari sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Petugas kami langsung melakukan penyisiran dan mendapatkan informasi bahwa di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, ada seorang pria yang menginap disana dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kami, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi satu butir amunis aktif call 5,56 mm di dalam jok sepeda motor, dan empat butir amunisi aktif call 5,56 mm yang disimpan di dalam dompet warna coklat terdapat kunci kontak sepeda motor,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta lima butir amunisi aktif ilegal tersebut merupakan miliknya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Pelayanan Publik Masuk Kategori Baik

10 Februari 2026 - 09:09 WIB

Herman HN Lantik Ketua DPD Partai NasDem Mesuji, Budi Yohanda Siap Menangkan Pesta Demokrasi 2029

29 Januari 2026 - 08:40 WIB

BUPATI MESUJI SAMBUT KUNJUNGAN WAKIL MENTERI TRANSMIGRASI RI VIVA YOGA MAULADI DI GREEN HOUSE MELON.

23 Januari 2026 - 20:33 WIB

Himbauan Bupati Mesuji untuk Perayaan Tahun Baru, Membangun Kebersamaan dan Kesadaran Sosial.

1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Bupati Mesuji Gelar Doa Bersama di Penghujung Tahun 2025

31 Desember 2025 - 01:32 WIB

Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Realisasikan Program Dana Desa 2025

30 Desember 2025 - 10:46 WIB

Trending di Advetorial