Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar sidang badan pembantu penasehat perkawinan perceraian dan rujuk (BP4R) terhadap personelnya yang akan menikah.
Sidang BP4R ini berlangsung hari Kamis (26/01/2023), pukul 10.00 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres setempat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, dengan didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Cabang Tulang Bawang, Ny Ros Jibrael, Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, dan Kasi Propam, Iptu Eman Supriatna, SH, MM.
Kapolres pada kesempatan tersebut, menyampaikan pesan kepada pasangan calon suami istri, agar hidup yang sederhana dan tidak bermewah-mewahan.
“Kita sebagai personel Polri sudah jelas ada aturannya agar tidak hidup secara hedon, walaupun orang tua kita memang orang kaya tapi alangkah baiknya hidup di tengah-tengah masyarakat untuk tetap tampil sederhana,” ucap AKBP Jibrael.
Selain itu, menurut Alumni Akpol 2001, apabila salah satu dari pasangan sedang emosi atau marah, maka yang satunya diem dan harus bisa menenangkan sehingga tidak terjadi pertengkaran di dalam hidup berumah tangga.
Di tempat yang sama, Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang berpesan, nantinya setelah resmi menjadi istri personel Polri, agar aktif dalam kegiatan bhayangkari, dan jangan gampang mengadu ke orang tuanya bila ada masalah dalam keluarga.
“Setelah menikah nanti bila ada masalah, harus diselesaikan berdua dan jangan langsung mengadu ke orang tuanya masing-masing. Kedua orang tua juga jangan suka mencampuri urusan rumah tangga anaknya dan sebisa mungkin dapat menenangkan saat anaknya sedang ribut atau ada masalah,” ucap Ny Ros Jibrael.
Tampak hadir dalam sidang BP4R ini, personel Bag SDM Polres Tulang Bawang, Pengurus Bhayangkari Cabang Tulang Bawang, dan personel yang akan menikah dengan didampingi calon istri serta keluarganya. (Trv)