Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jan 2023 14:08 WIB ·

Asyik Berjudi di Teras Rumah, Empat Pria Diringkus Polsek Banjar Agung


					Asyik Berjudi di Teras Rumah, Empat Pria Diringkus Polsek Banjar Agung Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang terjadi di wilayah hukumnya berhasil diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Para pelaku yang berhasil diringkus yakni empat orang pria berinisial SN (61), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan LW (27), berprofesi tani, warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama.

Lalu SO (32), serta IL (26), sama-sama berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus empat orang pelaku judi kartu remi. Mereka diringkus saat sedang bermain judi kartu remi jenis leng di teras depan rumah pelaku SN yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (21/01/2023).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil mengamanka barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi yang sudah terpakai, uang tunai sebanyak Rp 270 ribu, tikar warna abu-abu garis merah, dan tikar pandan warna coklat.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam meringkus para pelaku judi kartu remi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa di teras depan rumah milik salah satu warga yang ada di Kampung Dwi warga Tunggal Jaya sedang berlangsung permainan judi kartu remi.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata di tempat tersebut memang benar sedang ada perjudian kartu remi jenis leng. Empat orang pelaku yang saat itu sedang bermain judi semuanya berhasil diringkus dengan BB berupa kartu remi serta uang tunai,” papar AKP Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabupaten Mesuji Elfianah ikuti panen raya padi serentak

7 April 2025 - 18:30 WIB

Satgas Preventif Operasi Ketupat Krakatau 2025 Polres Tulang Bawang Gelar Pengaturan dan Patroli Dialogis, Berikut Lokasi dan Tujuannya

7 April 2025 - 18:12 WIB

H+6 Lebaran, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Rumah Kosong di Dua Lokasi Berbeda

6 April 2025 - 17:31 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan 70 Personel Gabungan Lakukan Patroli Wisata, Berikut Lokasi Sasarannya

5 April 2025 - 19:10 WIB

Satgas Preventif Operasi Ketupat Krakatau 2025 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda

4 April 2025 - 17:39 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Rutin Cek Kesehatan Personel di Pos Pam dan Pos Yan, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

3 April 2025 - 21:16 WIB

Trending di Berita Terkini