Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Des 2022 17:03 WIB ·

Tipu Teman Sendiri, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi


					Tipu Teman Sendiri, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil membekuk pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang dibekuk ini seorang pria berinisial KI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (09/12/2022), pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil membekuk pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di Kampung Pendowo Asri. Pelaku tersebut dibekuk saat sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (10/12/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa enam lembar kwitansi penyerahan uang kepada pelaku.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Fayadi (49), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, antara korban dan pelaku ini saling kenal dan tinggal di kampung yang sama. Mereka awalnya melakukan kerjasama membuka usaha jual beli rongsokan di bulan Agustus 2022, saat itu korban menyerahkan modal kepada pelaku sebanyak Rp 180 juta.

Setelah usaha jual beli rongsokan tersebut berjalan satu bulan, pelaku tidak pernah menunjukan laporan pembukaan kepada korban, sehingga korban menanyakan langsung kepada pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan.

“Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp 70 juta dari total modal usaha, itu belum di hitung jumlah keuntungan. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah di cek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan,” jelas Iptu Zulian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas. Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah