Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Nov 2022 20:39 WIB ·

Pemuda Pengangguran Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Pinggir Jalan


					Pemuda Pengangguran Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Pinggir Jalan Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

Pemuda yang diringkus tersebut berinisial DF (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (24/11/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diringkus saat sedang berada di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (27/11/2022).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkoba jenis sabu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang ada transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pemuda tersebut,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda di Tulang Bawang, Iptu Linto Paparkan Tujuannya

18 Juni 2025 - 14:32 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Ingatkan Ini

17 Juni 2025 - 20:44 WIB

PC PMII Tulang bawang ajak pemuda melek narasi digital, lawan buzzer dan proxywar

17 Juni 2025 - 19:46 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 Juni 2025 - 16:33 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 Juni 2025 - 20:27 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit

14 Juni 2025 - 17:15 WIB

Trending di Berita Terkini