Tulang Bawang (HP) – Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan kunjungan ke Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, guna melakukan penelitian secara langsung.
Kedatangan tim dari Puslitbang Polri ini berlangsung hari Rabu (26/10/2022), pukul 10.00 WIB, dan disambut langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, beserta Para Pejabat Utama (PJU) Polres di ruangan command center, Mapolres setempat.
Tim dari Puslitbang Polri yang datang yakni Kombes Pol Saefuddin Mohamad, SIK selaku Ketua Tim, dengan anggotanya yakni AKBP Ir. Dadang Sutrasno, dan Penata Triyanti, SE, serta Penda I Al Araf Assadallah Marzuki, SH, MH, selaku Konsultan.
Kapolres Tulang Bawang dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim beserta rombongan dari Puslitbang Polri di Mapolres Tulang Bawang.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Ketua Tim beserta rombongan dari Puslitbang Polri di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur, dan kami memohon maaf atas penyambutan dari kami yang mungkin kurang berkenan,” ucap AKBP Hujra mengawali sambutan.
Lanjutnya, mari kita semua yang telah hadir dalam kegiatan ini, baik dari personel Polri maupun dari warga masyarakat, untuk dapat memberikan masukan kepada tim yang telah datang guna melakukan penelitian.
Ini juga untuk mengukur kinerja yang telah diberikan oleh Polres Tulang Bawang di bidang pelayanan terutama penegakan hukum.
“Silahkan bapak ibu yang hadir untuk menyampaikan apa adanya, sehingga ini juga sekaligus sebagai koreksi kepada kami, kekurangan-kekurangan apa yang perlu kami perbaiki, dengan harapan kedepannya dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” papar orang nomor satu di Polres Tulang Bawang.
Ia menambahkan, kepada personel Polres Tulang Bawang yang telah ditunjuk sebagai responden dan menjadi objek penelitian, silahkan sampaikan apa adanya, dan apa yang perlu ditanyakan, silahkan ditanyakan langsung kepada tim.
Ditempat yang sama, Kombes Pol Saefuddin Mohamad, SIK, mengatakan bahwa tujuan kedatangan mereka ke Polres Tulang Bawang adalah untuk melakukan penelitian terkait penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan tindak pidana guna mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan.
“Dalam hal penegakan hukum, masih belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga terbitlah Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucapnya.
Menurut Ketua Tim, banyak tindak pidana yang terjadi selama tahun 2021, dan yang diselesaikan melalui restorative justice jumlahnya masih sangat minim.
“Untuk itu, kami ingin mengetahui secara langsung apa penyebabnya. Dengan tujuan agar saat melakukan penerapan restorative justice, tidak terjadi kesalahan dan rasa keadilan yang diharapkan oleh warga benar-benar terwujud,” Kata Kombes Pol Saefuddin.
Kegiatan berlanjut dengan pendalaman langsung oleh tim kepada para responden yang telah hadir, baik kepada penyidik, bhabinkamtibmas, maupun warga masyarakat, sesuai dengan permintaan dari tim. (Trv)