Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Mei 2024 14:42 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curas Yang Jadi TO Pada Operasi Sikat Krakatau 2024


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curas Yang Jadi TO Pada Operasi Sikat Krakatau 2024 Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan salah satu target operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Sikat Krakatau 2024.

Curas yang diungkap tersebut terjadi Selasa (23/01/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami membekuk salah satu pelaku curas yang terjadi di gudang milik PT ILP, Km 43, Kampung Gedung Meneng. Pelaku tersebut dibekuk saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (07/05/2024).

Lanjutnya, adapun identitas dari pelaku curas yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 yakni seorang pria berinisial MI (37), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam kasus curas yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 yakni berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menerangkan, menurut keterangan dari pihak PT ILP, pelaku berjumlah 10 orang dengan menggunakan cadar, serta bersenjata golok dan senjata api (senpi), datang ke gudang milik PT ILP yang ada di KM 43, Kampung Gedung Meneng.

“Para pelaku langsung mendatangi dan menyekap tiga orang karyawan PT ILP yang saat itu bertugas menjaga gudang, setelah itu para pelaku langsung mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF yang berisikan tembaga dengan ukuran panjang per batang 3 meter, kemudian para pelaku kabur,” terangnya.

AKP Hengky menambahkan, pelaku berinisial MI saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini