Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Okt 2023 13:07 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat Yang Sudah Tiga Kali Jadi Residivis


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat Yang Sudah Tiga Kali Jadi Residivis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Menggala meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus serupa.

Pelaku curat yang diringkus ini seorang pria berinisial AI als PI (36), berprofesi swasta, warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Polsek Menggala meringkus pelaku tindak pidana curat yang terjadi di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah. Pelaku ini diringkus saat sedang berada di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (20/10/2023).

Lanjutnya, pelaku yang diringkus tersebut merupakan residivis kasus curat sebanyak tiga kali, yakni tahun 2014, tahun 2018, dan tahun 2021. Semua hukuman sudah dijalani oleh pelaku di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam pengungkapan kasus curat ini berupa handphone (HP) android merek Oppo A17 warna biru laut milik korban Ari Wibowo (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Karya Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi tindak pidana curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Selasa (12/09/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah teman korban yang berada di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.

“Sebelum kejadian curat, sekitar pukul 03.00 WIB, korban masih menggunakan HP miliknya untuk menelpon saudaranya, karena sudah mengantuk korban pun tertidur dengan posisi HP terletak di atas bantal sebelah kiri. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena mendengar adzan subuh dan HP miliknya sudah hilang. Korban pun bertanya kepada temannya dan temannya tidak melihat, korban lalu memeriksa kondisi rumah dan ternyata pintu belakang rumah bagian dapur sudah terbuka,” jelasnya.

Korban pun berfikir bahwa HP miliknya telah dicuri oleh seseorang. Akibat kejadian curat ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Ipda Sobrun menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku akhirnya diringkus dengan BB berupa HP android merek Oppo A17 warna biru laut. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Aksi Premanisme dan Pungli, Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Dialogis di Wilayah Pasar Unit 2

21 Mei 2025 - 16:15 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis

20 Mei 2025 - 21:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya

19 Mei 2025 - 17:52 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Akhir Pekan, Berikut Sasaran dan Tujuannya

18 Mei 2025 - 16:17 WIB

Cegah Premanisme dan Pungli, Berikut 4 Lokasi Jadi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang

17 Mei 2025 - 18:14 WIB

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya

16 Mei 2025 - 15:09 WIB

Trending di Berita Terkini