Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Feb 2025 21:16 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Merupakan DPO dan Residivis


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Merupakan DPO dan Residivis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PLN yang terjadi hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku spesialis curat kabel milik PLN yang diciduk oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial BN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain itu, Tekab 308 Presisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kabel tembaga dengan berat sekitar 30 (tiga puluh) kg dalam karung plastik warna putih, sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 3 (tiga) bilah pisau cutter, satu bilah golok, handphone (HP) merek Realmi warna biru dan HP merek Oppo warna putih.

“Hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menciduk seorang pelaku spesialis curat kabel milik PLN. Ia diciduk saat sedang melintas di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku spesilis curat ini berdasarkan laporan dari pihak PLN yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian kabel MVTIC milik PLN di Jalintim, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, dengan panjang sekitar 100 (seratus) meter.

“Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan, dan diperjalanan melintas 2 (dua) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengejaran, salah satu pelaku berhasil diciduk setelah sepeda motor miliknya terjatuh, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, pelaku BN ini merupakan DPO kasus curat kabel milik PLN yang terjadi pada Rabu (05/02/2025) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Ia juga merupakan residivis kasus pencurian besi di PT BAJ Lampung Tengah, dan pernah melakukan pencurian kabel milik PLN di Bumi Mas, Kecamatan Terbanggi Besar tahun 2023 silam.

“Pelaku BN saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gebenur Lampung Mirzani Apresiasi Kinerja Bupati Mesuji ,”Luar Biasa Perjuangan Ibu Elfianah”

23 November 2025 - 17:12 WIB

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Trending di Berita Daerah