Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 11 Apr 2025 17:17 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Sebuah Ruko


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Sebuah Ruko Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Sabtu (05/04/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah toko (Ruko) yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curanmor yang diciduk oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang adalah seorang pemuda berinisial AR (21), berprofesi wiraswasta, warga Blok 13, Jalur 15, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk pelaku curanmor, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam, BE 3467 TA, kunci kontak warna hitam, dan handphone (HP) merek ITEL P65 warna cyber titanium.

“Sehari setelah melakukan tindak pidana atau tepatnya pada Minggu (06/04/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menciduk seorang pemuda yang menjadi pelaku curanmor. Ia diciduk saat sedang berteduh dari hujan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (11/04/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Septi Wuri Rosianur (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, awal mula diketahui kejadian curanmor tersebut setelah suami korban ditelepon oleh anak buahnya yang menginap di ruko untuk menanyakan keberadaan sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam, BE 3467 TA.

“Suami korban menjawab tidak tahu dan langsung berangkat menuju ke ruko tempat anak buahnya tersebut menginap, setelah tiba di ruko ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang. Selain sepeda motor, ternyata HP milik anak buah suami korban juga telah hilang. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang pada hari itu juga,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan menanfaatkan situasi yang sepi kala itu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan kelengahan dari saksi yang juga berada di sekitar TKP.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban tindak pidana curanmor. Parkirkan sepeda motor ditempat yang benar-benar aman dan dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan sehingga akan mengurungkan niat para pelaku untuk beraksi,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP Yuliansyah menambahkan, pelaku curanmor yang sudah dciduk oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP

12 April 2025 - 21:47 WIB

Satbinmas Polres Tulang Bawang Binluh Tentang Bullying Kepada Pelajar SMP Bina Bhakti, Ini Tujuannya

10 April 2025 - 17:04 WIB

Sertijab Ketua Gapoktan Tanjung Mas Jaya Berjalan Tanpa Aset dan Ifentaris

10 April 2025 - 15:10 WIB

Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Jalan Kaki dan Sosialisasikan Layanan Hotline 110

9 April 2025 - 22:14 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kasat Binmas Polres Tulang Bawang Hadiri Panen Raya Tanaman Jagung

8 April 2025 - 22:18 WIB

Kabupaten Mesuji Elfianah ikuti panen raya padi serentak

7 April 2025 - 18:30 WIB

Trending di Berita Daerah