Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Agu 2025 14:40 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pencuri HP di Warung Mie Ayam


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pencuri HP di Warung Mie Ayam Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) yang terjadi hari Kamis (30/01/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di warung mie ayam, Jalan III Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana pencurian HP yang dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial ES (29), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk pelaku tindak pidana pencurian HP, dalam kasus ini Tekab 308 Presisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit HP merek Infinix Note 30 pro warna magic black, dan satu buah kotak HP merek Infinix Note 30 pro.

“Hari Selasa (05/08/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang membekuk seorang pelaku pencurian HP yang terjadi di warung mie ayam, Jalan III Ujung Gunung. Pelaku ini dibekuk saat sedang berada di dalam rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (07/08/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Sunaryo (45), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, saat membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui kalau HP miliknya telah hilang saat sudah tiba di rumahnya.

“Yang mana sebelumnya, korban bersama dengan keluarganya makan mie ayam di sebuah warung yang ada di Jalan III Ujung Gunung, dan meletakkan HP miliknya di meja ujung bagian dalam. Setelah mengetahui HP miliknya tidak ada, korban kembali lagi ke warung mie ayam tersebut, dan HP milik korban sudah hilang,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, sebelum membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang, korban ini sempat menanyakan kepada pemilik warung mie ayam dan mendatangi pemilik warung sebanyak tiga kali, tetapi pemilik warung tidak mengetahui keberadaan HP korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian HP yang dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan di Mapolres, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buronan Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP Dibekuk, Ipda Sahmin: Korban Alami Kerugian 36 Juta

10 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk DPO Curanmor Yang Bersembunyi di Wilayah Lamteng

9 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Melarikan Diri ke Sumatera Selatan, Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Dibekuk Polisi

8 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Padi Biosalin, Solusi Inovatif untuk Lahan Air Payau di Mesuji

7 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Gratis Sambut HUT RI Ke-80

6 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polsek Penawartama

5 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Trending di Berita Terkini