Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jul 2025 11:07 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senjata api (senpi) serta amunisi secara ilegal.

Pelaku yang dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang karena menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal adalah seorang laki-laki berinisial MI (33), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Selain membekuk pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver, dua butir amunisi aktif call 5,56, satu selongsong hampa, satu selongsong tajam, dan dua unit handphone (HP) merek Infinix.

“Hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang membekuk seorang pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal. Ia dibekuk saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (09/07/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap salah satu pelaku komplotan pencuri sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

“Informasi yang didapat bahwa pelaku AA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru dan terlibat dalam pencurian buah sawit memiliki senpi ilegal. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku ini menunjukkan siapa pemilik senpi ilegal yang pernah dipinjamnya,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, senpi berikut amunisi ilegal yang dimiliki oleh pelaku MI ini disimpan di dalam keranjang yang tertumpuk pakaian dan berada di dalam rumah kontrakan. Saat ditanya oleh petugas kami, pelaku mengakui bahwa senpi dan amunisi ilegal tersebut adalah milik dia.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curat Buah Sawit Milik PT SIP di Gedung Aji Baru

8 Juli 2025 - 22:11 WIB

Serap Informasi Langsung Dari Masyarakat, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Dialogis di Tempat Keramaian

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD di Malam Akhir Pekan, Berikut Lokasi dan Tujuannya

6 Juli 2025 - 17:13 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP

5 Juli 2025 - 19:54 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Hunting di Wilayah Menggala, Berikut Lokasi dan Tujuannya

4 Juli 2025 - 22:03 WIB

Kapolres Tulang Bawang Terima Kunjungan dan Silaturahmi Danlanud Pangeran M Bun Yamin Yang Baru Dilantik

3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita Terkini