Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Jul 2025 20:02 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10), yang terjadi hari Minggu (22/06/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang dibekuk oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari ini, Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang membekuk pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10). Pelaku ini dibekuk saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. Dalam laporannya, warga tersebut melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah PT Indolampung.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga, dan saat tiba dilokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang sudah dibekuk oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundakya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Traktor Bantuan PAN Disewakan ke Desa Lain, Warga Desa Labuhan Makmur Merasa Dirugikan

23 Juli 2025 - 09:34 WIB

Amanat, DPUPR Mesuji langsung turun Ke Desa-desa wujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Signifikan

23 Juli 2025 - 09:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Wilayah Menggala Selatan, Berikut Tiga Lokasi Sasaran dan Tujuan Utamanya

22 Juli 2025 - 14:39 WIB

Cegah C3 dan Gangguan Kamtibmas Lainnya, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli di Tiga Lokasi Berbeda

21 Juli 2025 - 16:20 WIB

Aliansi Tiga LSM Lampung Ultimatum ATR/BPN dan Kantah, Rampungkan Verifikasi HGU PT SGC Dalam Dua Pekan

21 Juli 2025 - 13:55 WIB

Cegah Aksi Balap Liar dan Kejahatan Malam Hari, Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD

20 Juli 2025 - 19:01 WIB

Trending di Berita Terkini