Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Jul 2025 15:18 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kebun Karet


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kebun Karet Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk dua orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial I (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban berinisial I terjadi hari Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet di wilayah Kecamatan Menggala.

Sedangkan dua orang pelakunya yakni berinisial WL (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, dan F (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku dibekuk pada lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku WL dibekuk hari Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala, sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya hari Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, di Mapolres Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (25/07/2025).

Lanjutnya, kejadian pilu yang dialami oleh korban ini bermula saat dirinya dihubungi oleh pelaku WL via telepon dan mengajak untuk minum tuak. Awalnya korban menolak karena sudah sore, namun karena terus dibujuk dan dirayu oleh pelaku WL, akhirnya korban datang bersama dengan adik kandungnya seorang anak laki-laki berinisial A (7) dengan mengendarai sepeda motor untuk bertemu.

Setelah bertemu, korban bersama adiknya dibonceng oleh pelaku F mengendarai sepeda motor menuju ke lapo tuak, yang diiringi oleh pelaku WL dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sendirian.

Pelaku F membeli minuman tuak dan dibungkus dengan menggunakan kantong plastik, lalu mereka bersama-sama menuju ke Pasar yang kosong. Di Pasar ini lah pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama. Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya menuju ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang.

“Saat tiba di kebun karet, pelaku F langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menarik tangan korban, hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan langsung menyetubuhi korban. Melihat kejadian tersebut, adik kandung korban menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul dengan menggunakan sendal, tapi pelaku tidak menghiraukan dan terus menyetubuhi korban. Setelah selesai, giliran pelaku WL yang menyetubuhi korban, sedangkan pelaku F membawa adik korban pergi. Usai menyetubuhi korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai ke rumahnya,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menambahkan, saat korban sudah berada di rumahnya, ia menceritakan peristiwa pilu yang dialami ke orang tuanya, sehingga orang tua korban naik pitam dan tidak terima, serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Karhutla, Kompol David: Langkah Awal Menyamakan Persepsi

24 Juli 2025 - 16:42 WIB

Puskesmas Margojadi Luncurkan Program CKG Masuk Sekolah untuk Mewujudkan Generasi Sehat

24 Juli 2025 - 14:26 WIB

Pemdes Adi Mulyo Gelar Musdes untuk Perencanaan Tahun 2026

24 Juli 2025 - 06:29 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung

23 Juli 2025 - 20:02 WIB

Traktor Bantuan PAN Disewakan ke Desa Lain, Warga Desa Labuhan Makmur Merasa Dirugikan

23 Juli 2025 - 09:34 WIB

Amanat, DPUPR Mesuji langsung turun Ke Desa-desa wujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Signifikan

23 Juli 2025 - 09:12 WIB

Trending di Berita Daerah