Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Mar 2025 14:52 WIB ·

Polsek Gedung Aji Ciduk Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis


					Polsek Gedung Aji Ciduk Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) emas yang terjadi hari Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana curat emas yang diciduk oleh petugas dari Polsek Gedung Aji ini merupakan seorang laki-laki berinisial IN (30), berprofesi tani, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kotak handphone (HP) merek Realme Narzo 50i, 11 (sebelas) gram emas berbentuk kalung dan liontin, dompet warna biru motif bintang untuk menyimpan emas, baju pesta wanita warna merah marun, 2 (dua) stel baju anak-anak warna merah, baju dalaman anak-anak warna cream, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor.

Untuk diketahui, bahwa pelaku curat emas yang diciduk ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019, dan sudah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan di Rutan Kelas IIB Menggala.

“Hari Jum’at (07/03/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menciduk seorang pelaku curat emas yang telah beraksi di Kampung Sukarame. Ia diciduk saat sedang berada di areal perkebunan sawit di Kampung Kecubung Raya,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (09/03/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Suranti (45), petani, warga Kampung Sukarame, saat terjadinya curat di rumahnya, posisi rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di pasar. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang samping kanan dengan menggunakan obeng warna hitam.

“Saat berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil emas seberat 11 (sebelas) gram dengan rincian 8 (delapan) gram kalung, dan 3 (tiga) gram cincin yang disimpan di dalam lemari kamar berikut surat-surat emas tersebut, lalu pelaku mengambil HP merek Realme Narzo 50i yang berada di atas kasur di kamar tengah, pelaku juga mengambil uang tunai sebanyak Rp 500 ribu di dalam laci meja warung, setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku curat emas yang merupakan residivis kasus curas tahun 2019 saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BUPATI MESUJI SAMBUT KUNJUNGAN WAKIL MENTERI TRANSMIGRASI RI VIVA YOGA MAULADI DI GREEN HOUSE MELON.

23 Januari 2026 - 20:33 WIB

Himbauan Bupati Mesuji untuk Perayaan Tahun Baru, Membangun Kebersamaan dan Kesadaran Sosial.

1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Bupati Mesuji Gelar Doa Bersama di Penghujung Tahun 2025

31 Desember 2025 - 01:32 WIB

Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Realisasikan Program Dana Desa 2025

30 Desember 2025 - 10:46 WIB

Rembuk Stunting Tiyuh Candra Jaya: Komitmen Bersama Wujudkan Generasi Sehat Bebas Stunting

30 Desember 2025 - 08:38 WIB

Pemkab Mesuji Usulkan UMK 2026 Rp3,22 Juta kepada Gubernur Lampung

24 Desember 2025 - 12:07 WIB

Trending di Berita Daerah