Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Nov 2022 16:26 WIB ·

Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Ringkus Pelaku Curat dan Pembelinya


					Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Ringkus Pelaku Curat dan Pembelinya Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ada dua pemuda yang berhasil diringkus dalam kasus ini, yakni berinisial AS (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan HF (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (31/10/2022), petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi berhasil meringkus dua orang pelaku curat di rumahnya masing-masing. Untuk pelaku AS diringkus pukul 13.00 WIB, sedangkan pelaku HF diringkus pukul 21.30 WIB,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/11/2022).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Ahmad Saribi (33), berprofesi buruh, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, saat melapor ke Polsek Banjar Agung, peristiwa curat yang dialaminya terjadi hari Sabtu (15/10/2022), pukul 06.00 WIB, di mess yang dihuni oleh korban bersama anak dan istrinya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Ada dua unit handphone (HP) milik korban yang hilang, yakni HP merek Vivo tipe Y12s warna putih dan HP merek Oppo tipe A3s warna merah. Yang mana posisi kedua HP tersebut sebelum hilang untuk HP merek Vivo berada diatas lemari televisi, sedangkan HP merek Oppo berada di dalam kamar tidur korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” ungkap AKP Taufiq.

Kapolsek menjelaskan, adapun peran dari para pelaku yakni HF sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban, sedangkan AS yang membeli handphone hasil kejahatan dari pelaku HF sebesar Rp 500 ribu.

“Dalam kasus ini, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa HP merek Oppo tipe A3s warna merah dari tangan para pelaku,” jelasnya.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku HF dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku AS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa Narkoba ke Ujung Gunung, Pria 40 Tahun Diringkus Polres Tulang Bawang

29 Mei 2023 - 16:08 WIB

Pencurian Sepeda Motor Kawasaki KLX di Sungai Nibung Diungkap Polisi, Iptu Zulian: Dua Pelaku Kami Ciduk

28 Mei 2023 - 16:07 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga

27 Mei 2023 - 13:23 WIB

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Dengarkan Aspirasi Warga Moris Jaya

26 Mei 2023 - 13:51 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Penjelasan Tentang Kronologi Meninggalnya Ipda Sigit

25 Mei 2023 - 22:14 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

25 Mei 2023 - 15:19 WIB

Trending di Berita Terkini