Mesuji (HP) – Polres Mesuji yang dipimpin langsung Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris di dampingi Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali, Kasat Intel Polres Mesuji,Kasi Humas Iptu Tata Subarata menggelar Pers Liris Tentang keberhasilan ungkap kasih penimbunan minyak Goreng merk Minyakita di Aula Tribarta Polres Mesuji.Selasa (25/03/25).
Dalam Pres Rilisnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan bahwa beberapa waktu lalu kita telah melakukan penggeledahan sembuh gudang yang diduga telah melakukan penimbunan mintak goreng merk Minyakita kemasan botol di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Pengeledahan ini langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali bersama anggota dan menemukan ribuan minyak goreng merk Minyakita sebanyak 3.400 botol di gudang milik Mantan Sekdakab Mesuji atas nama Syamsudin.
Dugaan sementara Minyakita yang kita amankan tidak memiliki Netto dan code perdagangan serta takaran literan tidak sesuai dengan takarannya hanya mencapai 840 mililiter.Kita juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait tentang adanya Minyakita yang beredar di Kabupaten Mesuji.
Kita telah memeriksa saksi atas nama Chosiatun yang di duga pemilik barang tersebut dan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan sekdakab Syamsudin serta pihak penjual dan pembeli.
‘Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi dan belum ada tersengka dalam perkara ini,jika nanti sudah di tetapkan tersengka akan kita kenakanPasal 62 ayat 1 junto pasal 8 huruf i tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.dengan ancaman 5 tahun penjara” Tandasnya (TJR).