Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Nov 2022 20:38 WIB ·

Komplotan Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank Dibekuk Polres Tulang Bawang


					Komplotan Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank Dibekuk Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Komplotan pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) berhasil diungkap Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Sebanyak 12 orang pelaku yang berhasil diringkus. Mereka berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku diringkus hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu Andy Ruswandi, SH, MH, dan Kasat Tahti, Ipda A Bancin, saat menggelar konferensi pers, hari Kamis (10/11/2022), pukul 16.10 WIB, di Mapolres setempat.

Dari tangan para pelaku, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 4.377.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dan 80 gram emas.

Kapolres menjelaskan, modus operandi (MO) yang dilakukan oleh komplotan kejahatan hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

“Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu,” jelas perwira dengan melati dua di pundaknya.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” imbau Kapolres.

Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bersama Rutan Kelas II B Menggala Gelar Razia dan Tes Urine Random, Berikut Hasilnya

4 Desember 2024 - 22:54 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 16:58 WIB

AKBP James Hadiri Pelantikan Pengurus MPAL Kabupaten Tulang Bawang Periode 2024-2029

3 Desember 2024 - 00:47 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Apel Siaga Pasca Pungut Suara di TPS

2 Desember 2024 - 01:06 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Kedatangan Surat Suara Dari PPK Ke KPU, Ini Tujuannya

1 Desember 2024 - 04:57 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:12 WIB

Trending di Berita Terkini