Ketum SPI Akan Undang Seluruh Bidang yang Tak Hadir Dalam Rapat
Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI) mengadakan rapat rutin pert tiga bulan di Kantor Sekretariat DPP SPI, Jalan Pattimura No. 40, Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (21/08/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum SPI, Suriani Siboro dan dihadiri oleh beberapa Ketua Bidang.
Ketua Bidang Kemitraan dan Kerja Sama, Edi Made Sisuka, Bidang Usaha dan UMKM, Hemaria, Ketua Bidang Sosial dan Organisasi, Wahyu, Wakil Sekretaris Umum, Tri Wahyudi dan Iyan Erianto Sitinjak, masing-masing memberi masukan dan pendapat dalam rapat tersebut.
Poin rapat juga membahas tentang kunjungan DPP SPI ke Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Lampung yang mana pelaksana tugas adalah Ibu Hemaria yang dibekali materi dan surat tugas resmi dari DPP SPI beberapa hari lalu.
Dalam rapat singkat yang dibuka oleh Tri Wahyudi dengan pembukaan dan melanjutkan materi rapat sesuai dengan undangan dari Sekretaris Umum DPP SPI, Wesly H Sihombing dalam WhatsApp Grup DPP SPI terkait Pembukuan DPP SPI, kunjungan DPP ke DPW Lampung dan hal yang dianggap penting dalam organisasi.
Dalam penyampaiannya Tri meminta supaya semua jajaran hadir jika ada undangan rapat, supaya mengetahui perkembangan dan dapat membahas apa kendala di lapangan, supaya kita sama-sama mencari solusi di sekretariat.
Tri juga mengingatkan jajaran DPP SPI untuk menyempatkan waktu berkantor di Sekretariat DPP SPI.
Ketua Bidang Sosial dan Organisasi, Wahyu melaporkan bahwa, komunikasi dengan seluruh jajaran yang membidangi keorganisasian di DPW, DPD se-Indonesia belum maksimal. Padahal kata Wahyu, Ia telah membuat WAG khusus bidang organisasi, akan tetapi respon dari jajaran yang membidangi organisasi di DPW dan DPD kurang maksimal.
“Ada yang merespon, ada yang tidak. Jadi Saya berharap diberi pemahaman kepada Mereka,” pinta Wahyu.
Sementara itu, Hemaria dalam laporannya menyampaikan bahwa, hasil kunjungannya DPW SPI Lampung menemukan kejanggalan. Dimana, ada satu Kabupaten menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) SPI tanpa dari melalui DPP. Padahal, sesuai dengan AD/ART SPI, semua KTA diterbitkan/dikeluarkan oleh DPP, artinya tidak ada yang bisa menebitkan KTA.
Selain itu, Hemaria juga menyampaikan, dalam tahun ini kalau tidak ada kendala, DPW dan DPD SPI se-Provinsi Lampung akan segera minta dilantik.
“Secara garis besar, SPI di Lampung Saya nilai baik-baik saja, kompak dan Solid,” tutur Hemaria.
Mendengar laporan dari jajarannya, Ketua Umum SPI, Suriani Siboro menyimpulkan bahwa, semua Anggota DPW, DPD se-Indonesia bukan kurang dibina, tetapi kurang mempelajari dan menerapkan isi dari AD/ART saja. Karena, di sana jelas dituliskan tugas, fungsi bidang masing-masing.
“Saya sebagai Ketua Umum berharap kepada seluruh Ketua DPW, DPD agar memahami isi dari AD/ART, kemudian menyampaikan tugas ke Ketua bidang masing-masing,” ucap Suriani.
Lanjutnya, terkait program sosial, wajip hukumnya untuk tetap dilaksanakan. Karena menurut Suriani, kita hidup harus memiliki rasa sosial kepada orang-orang yang belum beruntung saat ini di dalam kehidupannya.
Terkait kunjungan Bidang Usaha dan UMKM, Hemaria ke DPW Lampung, Suriani mengucapkan banyak terima kasih karena sudah menjalankan tugas dengan baik. Mengenai laporan kerjanya, Ketum SPI menegaskan bahwa setiap anggota wajib untuk memiliki KTA yang diterbitkan/dikeluarkan oleh DPP SPI, ini sudah menjadi aturan baku yang tertuang di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Saya minta kepada jajaran Sekretaris Umum untuk membuat surat resmi ke DPW Lampung agar mengkoordinir data-data anggota dan segera dilaporkan untuk diterbitkan KTA SPI, maksimal diberi waktu 30 hari ke depan. Ini wajib!!,” ungkap Suriani.
Dijelaskannya, hal ini diterapkan agar DPP SPI memiliki data base berapa sebenarnya anggota SPI yang ada di provinsi Lampung.
Suriani juga mengultimatum, bagi anggota yang coba-coba atau telah menerbitkan KTA SPI sendiri, tolong segera dimusnahkan, sebelum ditindak tegas oleh DPP.
Sumber : DPP SPI