Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Jul 2024 08:39 WIB ·

Hutan Kawasan TAHURA dirusak, Dinas Kehutanan UPTD KPHK WAN ABDUL RACHMAN Lampung seperti Macan Ompong


					Hutan Kawasan TAHURA dirusak, Dinas Kehutanan UPTD KPHK WAN ABDUL RACHMAN Lampung seperti Macan Ompong Perbesar

Lampung (HP) — Kekecewaan masyarakat terhadap Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung karena tidak adanya ketegasan dalam tindakan terhadap rusaknya kawasan TAHURA yang ada dikawasan Regiter 19 Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Desa Tanjung Agung teluk pandan yang namanya tidak mau disebutkan. Ia menceritakan kepada wartawan harianpost.co bahwa, “sangat miris pak kami melihat hutan yang kami banggakan saat ini telah diporak poranda oleh suatu perusahan yang mana perkerjaannya baru dimulai malah merusak hutan kebanggaan masyarakat, yang mana kamipun masyarakat pribumi harus taat menjaga dan tidak boleh merusak. Ini malah perusahaan merusak TAHURA tidak ada tindakan dari Dinas Hutan UPTD KPHK Provinsi Lampung.” Tegasnya. (Senin, 22 Juli 2024).

Entah mengapa semenjak proyek ini berjalan kami lihat tidak ada dari pihak dinas mengawasi perkerjaan tersebut, malah dibiarkan merusak isi Hutan yang ada, coba kalau ini terjadi sama masyarakat disini pasti langsung diproses sama pihak Dinas Kehutanan UPTD KPHK Lampung.

Selain dari pada itu sudah jelas terjadi adanya penebangan pohon, yang mana pohon-pohon tersebut yang telah ditebang umurnya sudah muluhan tahun, tetapi malah seolah-olah Dinas Kehutanan UPTD KPHK Lampung Tutup mata tak melihat dan tak mendengar apa yang terjadi di Kawasan TAHURA, jadi kami heran apa perusahaan tersebut kebal hukum ya pak?. Ucapnya.

Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman adalah taman hutan raya yang berada di Provinsi Lampung. Tujuan pembangunan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman adalah sebagai kawasan perlindungan, penelitian, dan sarana pendidikan terhadap beragam koleksi tumbuhan dan satwa yang hidup di dalamnya. Pembangunan dan penetapan lokasi dari Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 742/KPTS – VI/1992 tanggal 21 Juli 1992. Delegasi awal dari Departemen Kehutanan kepada gubernur Lampung dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998.

 

Melihat sisi TAHURA saat ini sangat menarik dan unik bagi wartawan media Harianpost.co, terkait kegiatan yang masih berjalan yaitu Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim yang ada di Desa Tanjung Agung, Kode Lelang 88370064 dari LPSE satuan kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, merupakan perkerjaan yang menggunakan Anggaran APBN 2024.

Setelah berita ini diterbitkan wartawan harianpost.co telah mengirim surat untuk konfirmasi dan janji temu kepada pihak Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung dan Kepala Kementerian LPSE PUPR Provinsi Lampung beserta PPK, surat tersebut kami baik secara email dan dikirimkan langsung pada tanggal 22 Juli 2024. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Pelantikan dan Sertijab, Berikut Daftar Namanya

28 Januari 2025 - 19:27 WIB

Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

27 Januari 2025 - 20:58 WIB

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di 9 Lokasi Berbeda, AKBP Yuliansyah: Ingat 3M Plus Untuk Cegah DBD

26 Januari 2025 - 23:52 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis, Iptu Linto: Ada 5 Tempat Yang Dikunjungi

26 Januari 2025 - 01:05 WIB

Cegah Laka Lantas Pada Libur Panjang, Polres Tulang Bawang Bersama Dishub Gelar Ramp Check di Dua PO Bus

24 Januari 2025 - 19:39 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Bakti Kesehatan dan Berikan Bansos Kepada Warga Terdampak Bencana Alam Banjir

23 Januari 2025 - 23:01 WIB

Trending di Berita Terkini