Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Agu 2023 22:24 WIB ·

Curi Ponsel Pintar di Konter, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polisi di Pasar Unit 2


					Curi Ponsel Pintar di Konter, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polisi di Pasar Unit 2 Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pelaku tindak pidana pencurian ponsel pinter (smartphone) diciduk petugas dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan menjual barang hasil kejahatannya.

Pelaku yang diciduk ini seorang pemuda berinisial TS (24), berstatus pengangguran, warga Kampung Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini Rabu (30/08/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menciduk seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian ponsel pinter (smartphone). Ia diciduk saat akan menjual barang hasil kejahatannya di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Junaidi, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa kotak yang didalamnya berisi ponsel pinter merek Oppo A78 warna hijau laut masih dalam kondisi tersegel, sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa plat nomor, jaket warna kuning hitam merek Suzuki, topi warna hitam, jaket warna abu-abu dan hitam, serta masker warna biru laut.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Sri Baningsih (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Selasa (29/08/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di konter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Pelaku datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor, lalu masuk ke dalam konter yang sedang dijaga oleh karyawannya korban, pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli ponsel pinter merek Oppo A78 yang masih dalam kondisi tersegel. Guna mengalihkan perhatian karyawan konter, pelaku ini menanyakan apakah masih ada warna lain, dan saat karyawan sedang mengambil ponsel miliknya di ruang sebelah, pelaku langsung kabur dengan membawa ponsel pintar yang belum dibayarnya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa kotak yang didalamnya berisi ponsel pintar merek Oppo A78 dalam kondisi tersegel seharga Rp 3.599.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

AKP Junaidi menambahkan, setelah diciduk dan diinterogasi, ternyata pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan pencurian ponsel pintar di salah satu konter yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Jibrael Paparkan Tema dan Maknanya

1 Oktober 2023 - 11:09 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor

30 September 2023 - 19:57 WIB

Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Gedung Aji, Iptu Glend Terangkan Tujuannya

29 September 2023 - 17:29 WIB

Curi Barang Milik Sekolah Negeri di Kampung Sendiri, Dua Remaja Dibekuk Polsek Rawa Jitu Selatan

28 September 2023 - 15:27 WIB

Relawan BARA PALAPA 08 Lampung Deklarasikan Mendukung Prabowo Subianto Menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke-8

28 September 2023 - 13:48 WIB

Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda

27 September 2023 - 20:57 WIB

Trending di Berita Terkini