Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 12 Des 2023 15:01 WIB ·

Curat Rumah di Astra Ksetra Terungkap, Polisi Ciduk Dua Warga Terusan Nunyai


					Curat Rumah di Astra Ksetra Terungkap, Polisi Ciduk Dua Warga Terusan Nunyai Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah rumah yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curat yang diciduk tersebut yakni berinisial AH (29), berprofesi buruh, warga Kelurahan Gunung Batin Ilir, dan AS (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Senin (11/12/2023), petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menciduk dua pelaku curat sebuah rumah. Pelaku AH diciduk sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Kelurahan Gunung Batin Ilir, dan pelaku AS diciduk sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakil Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (12/12/2023).

Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A3S warna putih, kotak HP Oppo A3S, kotak HP Vivo Y33S, obeng minus (-) warna hitam, dan kunci kontak mobil berlogo Mitsubishi warna hitam.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Yadi Saputra (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, peristiwa curat rumah yang dialaminya terjadi hari Rabu (06/12/2023), sekitar pukul 03.00 WIB.

Mulanya hari Selasa (05/12/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumahnya, dan sekitar pukul 23.30 WIB, sebelum tidur korban meletakkan HP merek Vivo Y33S dan HP merek Oppo A3S beserta dompet miliknya di samping tempat tidur, kemudian korban tertidur.

“Hari Rabu (06/12/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan melihat dua unit HP beserta dompet miliknya telah hilang, setelah diperiksa jendela dan pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit HP dan dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, SIM B2 umum, KTP, kartu ATM BCA, dan STNK sepeda motor,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua pelaku curat diciduk berikut dengan BB berupa HP merek Oppo A3S warna putih.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi di Polres Tulang Bawang, Kompol David Paparkan Tujuannya

18 Februari 2025 - 15:22 WIB

Jelang Pelantikan, Elfianah Boyong Punggawa Dinsos Mesuji ke Kemensos RI

18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

17 Februari 2025 - 13:14 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan

16 Februari 2025 - 18:12 WIB

Budi Yuhanda Berikan Pemahaman Idiologi Pancasila Ke Masyarakat Mesuji

15 Februari 2025 - 20:16 WIB

Polres Tulang Bawang Ciduk Pasutri Yang Nekat Jadi Bandar Narkoba

15 Februari 2025 - 19:04 WIB

Trending di Berita Terkini