Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jun 2025 19:08 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Jum’at (07/12/2018), sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus penggelapan ini, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang membekuk seorang laki-laki yang merupakan pelakunya yakni berinisial AR (56), berprofesi tani, warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kwitansi pembayaran pembuatan surat balik nama untuk 3 (tiga) sertifikat tanah sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh saksi AS (48), berprofesi wiraswasta, warga Gedung Aji, kepada pelaku AR (56), di rumah pelaku yang ada di Kampung Kibang Pacing.

“Hari Kamis (19/06/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang membekuk seorang pelaku penggelapan. Ia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kibang Pacing,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (21/06/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku penggelepan ini berdasarkan laporan dari korban TY (56), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Menurut keterangan dari korban, pada 18 Februari 2018, ia membeli 5,3 hektar tanah peladangan dengan harga Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berada di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Sertifikat tanah tersebut dititipkan oleh korban TY kepada saksi AS karena saksi ini merupakan adik ipar korban. Bulan Agustus 2023 korban mendapat kabar kalau tanah yang telah dibelinya sudah beralih kepemilikan, sehingga korban bertanya kepada saksi, dan menurut saksi bahwa sertifikat tanah milik korban telah dititipkan kepada pelaku untuk dilakukan balik nama dan biaya untuk balik nama juga sudah diberikan kepada pelaku,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, bahwa sebagian sertifikat/tanah milik korban sudah dijual oleh pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

20 Juni 2025 - 15:23 WIB

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Audiensi dengan Menteri Transmigrasi: Bahas Pengembangan Kawasan dan Ekonomi Daerah

19 Juni 2025 - 19:01 WIB

Bupati Pertama Mesuji Masih Berkontribusi, PemKab Mesuji Buka suara

19 Juni 2025 - 18:49 WIB

Sempat Kabur dan Bersembunyi, Pelaku Curi Sapi Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

19 Juni 2025 - 13:17 WIB

Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda di Tulang Bawang, Iptu Linto Paparkan Tujuannya

18 Juni 2025 - 14:32 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Ingatkan Ini

17 Juni 2025 - 20:44 WIB

Trending di Berita Terkini