Mesuji (HP) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mesuji di Kunjungi Tim Akreditasi,Audit Syariah dan Verifikasi Lembaga Pengelolaan Zakat Kementrian Agama Provinsi Lampung.
Validasi ini bertujuan untuk memastikan kinerja dan kredibilitas BAZNAS Kabupaten dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Validasi dilakukan melalui penilaian berbagai aspek, termasuk tata kelola, keuangan, sumber daya manusia, dan pelayanan kepada masyarakat.
Validasi akreditasi BAZNAS Kabupaten merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk meningkatkan kualitas lembaga pengelola zakat dan menjaga kepercayaan masyarakat. BAZNAS Kabupaten bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, kata Farhijah selaku Ketua Tim Rombongan Baznas kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Selasa (22/04/2025).
Farhijah memaparkan, Kegiatan validasi ini penting untuk memastikan bahwa BAZNAS Kabupaten Mesuji telah memenuhi standar pengelolaan zakat yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Pusat. Dengan adanya akreditasi, BAZNAS Kabupaten dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Selain itu, validasi akreditasi juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola zakat secara profesional dan transparan. BAZNAS menghimpun dan menyalurkan ZIS dari muzaki kepada mustahik yang membutuhkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran, Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Mesuji Ustadz Junaidi. S.P Mengatakan, Kunjungan Tim Akreditasi dan Verifikasi lembaga pengelolaan zakat Kementrian Agama provinsi Lampung adalah melakukan penilaian kelayakan teknis terhadap lembaga Baznas kabupaten Mesuji atas program tertentu untuk menghasilkan penilaian terbaik dengan spesifikasi kompetensi yang telah ditetapkan.
“Sebuah lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan lebih bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari berbagai pihak yang berwenang yang disebut akreditasi dan verifikasi lembaga Pengelola zakat dilingkungan pemerintah,tambahnya. (TJR)