Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Nov 2024 20:23 WIB ·

Promosikan Situs Judi Online, Seorang Mahasiswi Dibekuk Polres Tulang Bawang


					Promosikan Situs Judi Online, Seorang Mahasiswi Dibekuk Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang pelaku yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) dengan menggunakan media sosial (medsos) Instagram (IG).

Pelaku yang dibekuk oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang perempuan berinisial HN (19), berstatus mahasiswi, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk pelaku, Unit Tipidter Satreskrim juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.

“Hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang membekuk seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di medsos IG. Ia dibekuk saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (13/11/2024).

Lanjutnya, pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari menggunakan medsos IG pribadi miliknya. Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.

“Dari kegiatan mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di akun medsos IG pribadi miliknya, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 ribu selama 20 (dua puluh) hari sekali. Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online (judol) dari sebuah Grup WhatsApp (WA),” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum ALPBD Surati Pengunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Menggala Yang Diduga Berindikasi Penyalahgunaan Bantuan

14 November 2024 - 19:07 WIB

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Langsung Apel Gabungan Perbaikan Jembatan Way Pidada

14 November 2024 - 17:41 WIB

Tim Biro Monev Stamarena Polri Kunker Ke Polsek Rawa Pitu dan Tinjau Pembangunan Rumdin

14 November 2024 - 14:07 WIB

Perbaikan Jembatan Way Pidada, Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Imbau Kendaraan Diatas 25 Ton Lewat Jalan Tol

12 November 2024 - 13:31 WIB

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan, Pria 44 Tahun Dibekuk Polres Tulang Bawang

11 November 2024 - 15:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Berikut Tema dan Maknanya

10 November 2024 - 10:51 WIB

Trending di Berita Terkini