Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Nov 2024 14:45 WIB ·

Terlibat Judi Togel, Laki-Laki Paruh Baya Dibekuk Polsek Gedung Aji


					Terlibat Judi Togel, Laki-Laki Paruh Baya Dibekuk Polsek Gedung Aji Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di wilayah hukumnya dengan melibatkan seorang laki-laki paruh baya yang berperan sebagai penyalur.

Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, petugas membekuk seorang pelaku berinisial SO (49), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Vivo V2027 warna biru, 10 (sepuluh) buah buku rumusan catatan mengecak angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu.

“Hari Senin (04/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami membekuk seorang laki-laki paruh baya yang berperan sebagai penyalur judi togel. Ia dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Karya Bhakti,” kata Kapolsek Gedung Aji, Iptu Amlit Bancin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (06/11/2024).

Kapolsek menerangkan, pengungkapan kasus judi togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki paruh baya sering menjadi penyalur pemasangan judi togel ke bandar secara online di dalam rumah warga.

“Setelah dipastikan laki-laki paruh baya tersebut sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Hasilnya dari dalam rumah dibekuk seorang pelaku dan turut diamankan BB berupa HP serta buku rumusan catatan,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku yang dibekuk oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Promosikan Situs Judi Online, Seorang Mahasiswi Dibekuk Polres Tulang Bawang

13 November 2024 - 20:23 WIB

Perbaikan Jembatan Way Pidada, Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Imbau Kendaraan Diatas 25 Ton Lewat Jalan Tol

12 November 2024 - 13:31 WIB

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan, Pria 44 Tahun Dibekuk Polres Tulang Bawang

11 November 2024 - 15:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Berikut Tema dan Maknanya

10 November 2024 - 10:51 WIB

Amankan Debat Publik Terakhir, Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan

9 November 2024 - 22:51 WIB

GMBI Tulang Bawang dan GMBI Se-Lampung kawal BAWASLU Kota Metro

9 November 2024 - 13:29 WIB

Trending di Berita Terkini