Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Mei 2023 14:39 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Pembunuhan di Kampung Tunggal Warga


					Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Pembunuhan di Kampung Tunggal Warga Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kasus tersebut seorang perempuan bernama Yuminatun als Yuyun (48), berprofesi tukang pijit, warga Kampung Tunggal Warga, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia (MD) di rumahnya dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan.

“Hari Senin (29/05/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menciduk pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun als Yuyun. Pelaku diciduk di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/05/2023), pukul 10.30 WIB.

Lanjutnya, pelaku pembunuhan yang diciduk tersebut seorang pria berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan suami sah dari korban.

Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok .

“Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan, saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain (PIL) dan telah menikah sirih. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok, lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutup AKBP Jibrael. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini