Tulang Bawang (HP) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
Pelaku yang dibekuk seorang pria berinisial JM (34), beprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan bapak kandung dari korban seorang anak perempuan berinisial Y (6), berstatus pelajar.
“Hari Jumat (03/02/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku dibekuk saat sedang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/02/2023).
Dalam kasus pencabulan ini, lanjut AKP Wido, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, BE 6871 ST, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput anaknya, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul.
Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus cabul ini setelah saksi berinisial I (56), yang merupakan nenek korban curiga saat sedang memandikan korban. Ia melihat alat kelamin korban dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk.
Sebelumnya pada hari Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya dan dibawa ke Kampung Gedung Karya Jitu, kemudian Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dipulangkan kembali ke rumah neneknya.
“Karena luka yang dialami oleh korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat dan saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa luka tersebut dialami akibat perbuatan cabul,” jelas AKP Wido.
Nenek korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban via telepon kepada ibu kandung korban berinisial M (29), yang saat itu sedang bekerja di Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya ibu kandung korban pulang dan tiba hari Jum’at (20/01/2023).
“Setelah bertemu dengan anaknya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka dialat kelamin korban dan korban menjawab bahwa luka tersebut disebabkan karena dicabuli oleh bapak kandungnya dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, hari Kamis (26/01/2023) siang, ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan diketahui ternyata pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Trv)