Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Des 2022 14:08 WIB ·

Residivis Curat Kembali Dibekuk Polisi Dalam Kasus Serupa


					Residivis Curat Kembali Dibekuk Polisi Dalam Kasus Serupa Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2020 kembali dibekuk petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam tindak pidana serupa.

Pelaku tindak pidana curat yang dibekuk ini seorang pemuda berinisial IH (19), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (21/12/2022), sekitar pukul 01.00 WIB, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil membekuk pelaku curat yang juga merupakan seorang residivis kasus serupa. Pelaku dibekuk saat sedang berada di salon milik warga yang ada di Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (23/12/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo tipe A3S warna ungu, milik korban Rudi Saputra (32), tenaga honorer, warga Kelurahan Menggala Selatan.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi tindak pidana curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Minggu (24/07/2022), pukul 16.00 WIB, di dalam rumah korban yang dalam posisi kosong karena sedang ditinggal pergi.

Korban lalu ditelepon oleh saksi Ria Sapitri (35), yang mengatakan bahwa rumah milik korban telah dibobol pencuri, saat itu juga korban langsung pulang kembali ke rumahnya.

“Setelah diperiksa, ternyata barang-barang milik korban yang telah hilang berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang disimpan di dompet diatas tumpukan baju di dalam kamar, dan HP korban yang berada di dalam kamar juga ikut hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dengan BB berupa HP milik korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Elfianah Bagi-Bagi Bantuan dan Laksanakan Safari Ramadhan.

10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Perbaiki Jalan Rusak Jelang Lebaran Idul Fitri 1447H

7 Maret 2026 - 04:16 WIB

Bupati Mesuji Elfianah dan Partai NasDem Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadhan.

5 Maret 2026 - 17:47 WIB

Bupati Mesuji Lindungi Infrastruktur, Truk Fuso dan Tronton Dilarang Masuk, Aturan Hukum Jadi Dasar

3 Maret 2026 - 14:38 WIB

Bupati Mesuji Elfianah,S.E., Serahkan Batuan Perlengkapan Sekolah, Wujudkan Pendidikan Unggul dan Inklusif

28 Februari 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Pelayanan Publik Masuk Kategori Baik

10 Februari 2026 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah