Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Okt 2023 12:44 WIB ·

Tiga Pengedar Narkoba Asal Menggala Diringkus Polres Tulang Bawang


					Tiga Pengedar Narkoba Asal Menggala Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus tiga orang pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tiga pelaku yang diringkus tersebut yakni berinisial HO (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, SI (31) dan FA (26), sama-sama berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (25/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami meringkus tiga orang pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Mereka diringkus saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (30/10/2023).

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Andy, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tiga buah korek api gas, bungkus besar plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip, tutup botol, pipet, dan dua unit handphone (HP) yakni Vivo warna putih serta Oppo warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya di dalam kontrakan diringkus tiga orang pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Adiluhur Cup 2026, Elfianah Bupati Mesuji Bidik Lahirnya Bibit Pemain Masa Depan

18 Juli 2026 - 23:19 WIB

“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” P3P2KB Mesuji Gelar Rangkaian Kegiatan HAN Ke-42

18 Juli 2026 - 22:40 WIB

Pembukaan piala Soeratin U-13 dan U-15 tingkat kabupaten Mesuji tahun 2026 resmi dibuka dan berlangsung di lapangan Nusa Indah Wonosari*

15 Juli 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Mirza & Bupati Elfianah Kompak Gas Pembangunan di Mesuji: Tebar 20 Ribu Bibit Ikan Hingga Drone Pupuk.

24 Juni 2026 - 20:32 WIB

Musda III KAHMI Tuba Berjalan Sukses Gentur Sumedi Terpilih Secara Aklamasi

14 Mei 2026 - 21:06 WIB

Darurat El Nino Godzila, Bupati Mesuji Elfianah Ketok Pintu Mentan Amran, Butuh Benih hingga Teknologi Presisi

30 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Berita Daerah