Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Des 2023 16:29 WIB ·

Terlibat Judi Togel, Ayah dan Anak Kandung di Menggala Tengah Diciduk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang


					Terlibat Judi Togel, Ayah dan Anak Kandung di Menggala Tengah Diciduk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku judi togel yang diciduk tersebut berinisial SI (53) dan RA (19). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 15.50 WIB, petugas kami menciduk dua orang pelaku tindak pidana judi jenis togel saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah. Mereka yang diciduk ini merupakan seorang ayah dan anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (29/12/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam kasus ini berupa kalkulator merk Kawachi warna hitam, handphone (HP) merek Nokia 150 warna hitam, HP Iphone 11 warna hitam, buku tulis dengan sampul warna hijau, 13 lembar kompelan pemasangan nomor togel, dan uang tunai sebanyak Rp 856.000,- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Menurut AKP Hengky, penangkapan terhadap dua pelaku judi jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat judi jenis togel.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah diciduk dua orang pelaku yang merupakan seorang ayah serta anak kandungnya. Selain itu, juga turut diamankan BB berupa rekapan judi jenis togel, uang tunai dan HP yang digunakan sebagai alat untuk memasang togel secara online,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Sampaikan Pesan Penting

23 Juni 2025 - 16:48 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan BLP, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

22 Juni 2025 - 20:28 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya

21 Juni 2025 - 19:08 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

20 Juni 2025 - 15:23 WIB

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Audiensi dengan Menteri Transmigrasi: Bahas Pengembangan Kawasan dan Ekonomi Daerah

19 Juni 2025 - 19:01 WIB

Bupati Pertama Mesuji Masih Berkontribusi, PemKab Mesuji Buka suara

19 Juni 2025 - 18:49 WIB

Trending di Berita Daerah