Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Jan 2023 17:37 WIB ·

Terima Gadaian Barang Hasil Kejahatan, Oknum Pegawai Honorer Diringkus Polisi


					Terima Gadaian Barang Hasil Kejahatan, Oknum Pegawai Honorer Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang oknum pegawai honorer diringkus petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena menerima gadaian barang hasil kejahatan.

Oknum pegawai honorer yang diringkus tersebut seorang pria berinisial BN als RN (36), warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

“Hari Selasa (03/01/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus oknum pegawai honorer yang menerima gadaian barang hasil kejahatan. Ia diringkus saat sedang berada di daerah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (04/01/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR, warna hijau, milik korban Muhamad Usman (27), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Saat diringkus oleh petugas kami, pelaku ini mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial AB dengan cara menerima gadaian sebesar Rp 3 juta. Pelaku AB saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung,” ungkap perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (15/01/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, ia bersama dengan pelaku berinisial AB yang sekarang masuk DPO berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk makan di Pasar Unit 2.

Pelaku AB lalu meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menemui seorang perempuan, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Joko Supriyono (25), yang merupakan adik kandung korban menanyakan keberadaan pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dijawab oleh pelaku bahwa ia sedang berenang di waterboom yang ada di Unit 8.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, karena pelaku belum juga kembali, saksi kembali bertanya dimana keberadaan pelaku melalui aplikasi WA ternyata cuma cheklist dan tidak ada jawaban.

“Saksi lalu memberitahu kepada korban, bahwa sepeda motor milik korban yang dipinjam oleh pelaku AB telah dibawa kabur dan digelapkan. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 8 juta,” jelas AKP Taufiq.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada hari Kamis (21/01/2021) siang, setelah usaha korban untuk mencari keberadaan pelaku tidak menemukan hasil.

Untuk pelaku berinisial BN als RN yang menerima gadaian barang hasil kejahatan berupa sepeda motor, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor

30 September 2023 - 19:57 WIB

Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Gedung Aji, Iptu Glend Terangkan Tujuannya

29 September 2023 - 17:29 WIB

Curi Barang Milik Sekolah Negeri di Kampung Sendiri, Dua Remaja Dibekuk Polsek Rawa Jitu Selatan

28 September 2023 - 15:27 WIB

Relawan BARA PALAPA 08 Lampung Deklarasikan Mendukung Prabowo Subianto Menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke-8

28 September 2023 - 13:48 WIB

Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda

27 September 2023 - 20:57 WIB

Pasca Pilkakam 2023 dan Jelang Pemilu 2024, Polsek Banjar Agung Gelar KRYD di Dua THM

26 September 2023 - 13:39 WIB

Trending di Berita Terkini