Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Jul 2024 17:28 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Judi Togel di Menggala Tengah


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Judi Togel di Menggala Tengah Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang bandar judi toto gelap (togel) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar judi togel yang diringkus tersebut seorang pria berinisial HN (54), berprofesi wiraswasta, warga Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (27/06/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami meringkus seorang bandar judi togel. Ia diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam rumahnya di Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (01/07/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan bandar judi togel tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 25 lembar kompelan kertas pemasang nomor togel, 4 lembar kertas penarikan uang di ATM BRI, satu bendel kertas kosong untuk kompelan pemasangan nomor togel, handphone (HP) merek Nokia 105 warna hitam, HP merek Oppo warna gold, dan HP merek Vivo Y20 warna biru.

“Penangkapan terhadap bandar judi togel ini, merupakan bentuk keseriusan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang dalam memberantas segala macam bentuk perjudian dan menyatakan perang dengan tindak pidana perjudian,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan terhadap tindak pidana perjudian jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat pemasangan judi togel.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah selain meringkus pelaku yang merupakan bandar judi togel, juga mengamankan BB berupa uang tunai, kompelan kertas pemasangan nomor togel dan HP,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, bandar judi togel yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Kabag SDM dan Sertijab Tiga Kapolsek

24 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Pengukuhan KOP, Berikut Tujuan dan Strukturnya

23 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Empat Organisasi Pers Satukan Visi-Misi Bentuk Organisasi ALPBD.

22 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Polres Tulang Bawang Buat Terobosan Kreatif TNKB Delivery, AKBP James: Implementasi Program BTP

22 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Dibantu Warga Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara

22 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 11 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

21 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Trending di Berita Terkini