Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Mei 2025 21:16 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Sabtu (10/05/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Tiga pelaku tindak pidana curat yang dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut semuanya laki-laki yakni berinisial JI (42), DK (31), dan RY (19). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Selain membekuk tiga pelaku curat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) unit handphone (HP) yakni HP merek Realmi C53 dan HP merek Realmi C15 dari para pelaku, serta 2 (dua) buah kotak HP dari korban Yadi Kurniawan (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya.

“Hari Minggu (18/05/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang membekuk tiga pelaku curat rumah. Mereka dibekuk saat sedang berada di wilayah Kampung Purwa Jaya,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (20/05/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban, para pelaku curat ini beraksi di kamar belakang rumah korban dengan cara masuk melalui pintu kamar yang tidak di kunci, setelah masuk ke dalam ke dalam kamar, para pelaku langsung mengambil 2 (dua) unit HP yang biasa digunakan oleh saksi Iwan (29) dan saksi Ikhsan (30) untuk berkomunikasi dengan korban. Yang mana saat kejadian, para saksi sedang lelap tertidur di dalam kamar.

“Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Sabtu (17/05/2025) pagi, ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban ini, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung bergerak cepat mencari keberadaan para pelaku, hingga akhirnya para pelaku dibekuk berikut dengan BB 2 (dua) unit handphone (HP) yakni HP merek Realmi C53 dan HP merek Realmi C15,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku berinisial DK (31) ini, merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan sudah 2 (dua) kali masuk penjara. Ini merupakan yang ke 3 (tiga) kali pelaku ditangkap dalam kasus yang serupa.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku curat yang sudah dibekuk oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Sampaikan Pesan Penting

23 Juni 2025 - 16:48 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan BLP, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

22 Juni 2025 - 20:28 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya

21 Juni 2025 - 19:08 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

20 Juni 2025 - 15:23 WIB

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Audiensi dengan Menteri Transmigrasi: Bahas Pengembangan Kawasan dan Ekonomi Daerah

19 Juni 2025 - 19:01 WIB

Bupati Pertama Mesuji Masih Berkontribusi, PemKab Mesuji Buka suara

19 Juni 2025 - 18:49 WIB

Trending di Berita Daerah