Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Jun 2025 17:15 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala, membekuk pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan yang terjadi hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 19.20 WIB, di areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan yang dibekuk oleh petugas gabungan ini seorang laki-laki berinisial LR (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala membekuk pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan. Pelaku ini dibekuk ditempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (14/06/2025).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan, terungkap bahwa pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah pada tahun 2022.

Kasat Reskrim menerangkan, menurut keterangan dari korban seorang perempuan berinisial I (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mulanya hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mengirim pesan ke nomor WhatsApp korban dan mengajak bertemu dengan cara merayu.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang saat itu masih bekerja di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, lalu mereka ngobrol di tempat korban bekerja. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak ke pasar malam.

“Ternyata korban dibawa oleh pelaku ke areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti. Sekitar pukul 19.20 WIB, saat korban sedang duduk diatas motor milik pelaku, mulai lah pelaku menyentuh tubuh korban, karena korban tidak mau pelaku langsung mencekik dan mengancam akan membunuh korban, sambil pelaku meraba-raba tubuh korban. Korban berontak dan turun dari motor sambi berlari menjauh, tetapi di kejar oleh pelaku sehingga korban terjatuh ke tanah dan langsung dipaksa oleh pelaku melakukan hubungan badan,” terang perwira Alumni Akpol 2016.

AKP Noviarif menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban diajak pelaku berkeliling di sekitar Kampung Suka Bhakti dan saat berada di jalan setapak di areal perkebunan sawit, pelaku kembali mengancam korban. Hari Kamis (16/05/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan yang kedua kalinya, setelah itu langsung merampas handphone (HP) merek Realme C53 milik korban, kemudian korban seorang diri ditinggalkan oleh pelaku di areal perkebunan sawit.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dikenakan Pasal 6b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Pelayanan Publik Masuk Kategori Baik

10 Februari 2026 - 09:09 WIB

Herman HN Lantik Ketua DPD Partai NasDem Mesuji, Budi Yohanda Siap Menangkan Pesta Demokrasi 2029

29 Januari 2026 - 08:40 WIB

BUPATI MESUJI SAMBUT KUNJUNGAN WAKIL MENTERI TRANSMIGRASI RI VIVA YOGA MAULADI DI GREEN HOUSE MELON.

23 Januari 2026 - 20:33 WIB

Himbauan Bupati Mesuji untuk Perayaan Tahun Baru, Membangun Kebersamaan dan Kesadaran Sosial.

1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Bupati Mesuji Gelar Doa Bersama di Penghujung Tahun 2025

31 Desember 2025 - 01:32 WIB

Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Realisasikan Program Dana Desa 2025

30 Desember 2025 - 10:46 WIB

Trending di Advetorial