Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Okt 2022 11:51 WIB ·

Simpan Narkoba di Kantong Celana, Pemuda Asal Agung Jaya Diringkus Polres Tulang Bawang


					Simpan Narkoba di Kantong Celana, Pemuda Asal Agung Jaya Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Pemuda yang dringkus tersebut berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (12/10/2022), pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diringkus di pinggir Jalintim, Kampung Agung Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (13/10/2022).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna ungu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkoba di pinggir Jalintim, Kampung Agung Jaya.

“Saat petugas kami tiba disana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar AKP Aris.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Lat Pra Ops Patuh Krakatau 2025, Wakapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

11 Juli 2025 - 17:54 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Jalan Kaki di Tempat Keramaian

10 Juli 2025 - 16:19 WIB

Pemkab Mesuji Tertibkan Ruko yang Tak Beroperasi, Penyegelan Dilakukan

9 Juli 2025 - 18:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal

9 Juli 2025 - 11:07 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curat Buah Sawit Milik PT SIP di Gedung Aji Baru

8 Juli 2025 - 22:11 WIB

Serap Informasi Langsung Dari Masyarakat, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Dialogis di Tempat Keramaian

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini