Tubaba (HP) — Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Kejari Kabupaten Tubaba melaksanakan penandatangan Kerjasama Pendamping Hukum, yang berlangsung di Aula Lantai III, Kantor Pemda Kabupaten setempat. Rabu (12/07/2023).
Dalam sambutannya Pj Bupati Drs. M Firsada, mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk pembagian peran dan tanggungjawab antara Kejari dalam melaksanakan pendampingan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba.
“Terimakasih kepada Kepala Kejari Kabupaten Tubaba beserta jajaran yang telah melaksanakan kegiatan ini sebagai wujud dan bentuk Sinergi antara Kejaksaan Negeri Tubaba dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba agar program dan kegiatan ini dapat berjalan dengan sesuai menuju Tubaba Terdepan Optimis dan Pasti Maju,” kata Pj Bupati Drs. M Firsada memberikan sambutan di acara tersebut.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Tubaba, Sri Haryanto, menngatakan, penandatanganan kerjasama pendampingan hukum ini menjadi pintu gerbang Kejari Tubaba melalui kewenangan Atribusi berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama Negara atau Pemerintah.
Untuk mencegah permasalahan yang timbul, lanjut Sri Haryanto, Kejari Tubaba memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum, diantaranya, pemberian Jasa Hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara, antara lain guna bertindak sebagai konsiliator mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara OPD dilingkungan Pemkab Tubaba.
“Pada prinsipnya kami siap membantu Pemda serta OPD dilingkungan Pemda Kabupaten Tubaba dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi melalui sarana Bantuan Hukum,” Pungkas Kejari.(adv)(