Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Apr 2023 11:36 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

Pemuda yang diringkus tersebut berinisial MT (22), berprofesi wiraswasta, warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara. Pemuda ini diringkus saat sedang di Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (16/04/2023).

Lanjutnya, dari tangan pemuda yang berhasil diringkus, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pemuda asal Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkoba jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Pertegas Penerbitan SIK Gratis

9 Juni 2023 - 13:44 WIB

Kepalo Tiyuh Wonokerto Salurkan BLT DD Tahap Dua Ke 27 KPM

9 Juni 2023 - 08:20 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Bandar Narkoba di Menggala Kota

8 Juni 2023 - 14:53 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor, Ada Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama Terkait Penertiban Orgen Tunggal

7 Juni 2023 - 16:18 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus Dukun Palsu, Korban Sudah 11 Orang Yang Melapor

6 Juni 2023 - 12:36 WIB

JMSI Lampung Bersiap Sambut Kunjungan Poros Wartawan Indonesia dan Vietnam

5 Juni 2023 - 17:33 WIB

Trending di Berita Terkini