Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Mei 2023 14:33 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Asal Dente Teladas


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Asal Dente Teladas Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pemuda yang diringkus ini berinisial WN (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (13/05/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diringkus saat sedang berada di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (14/05/2023).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, dan gulungan kertas timah rokok.

Menurutnya, keberhasil petugas dalam meringkus pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, sedang ada pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang diringkus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Layanan Lapor Pak Kapolres, Polres Tulang Bawang Gasak Bandar Narkoba

28 April 2025 - 16:40 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Uang Tunai 17 Juta, Berikut Modus Operandinya

27 April 2025 - 21:21 WIB

Gasak Narkoba di Lapo Tuak, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pengedar Sabu dan Amankan 20 Paket Siap Edar

26 April 2025 - 17:02 WIB

Cegah C3 dan Street Crime Malam Hari, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di 4 Lokasi Berbeda

25 April 2025 - 15:51 WIB

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Diciduk Polisi Salah Satunya Oknum PNS

24 April 2025 - 13:38 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Puluhan Personel Amankan Ibadah Hari Raya Galungan di 12 Pura

23 April 2025 - 16:05 WIB

Trending di Berita Terkini